A. Kompetensi Umum:
- Knowlege
- Mempunyai pemahaman dan pengertian umum atas dasar-dasar ilmu kefarmasian
- Secara konseptual dapat mendemontrasikan pengetahuan berbasis data untuk dasar profesi dan diterapkan dalam praktek kefarmasian
- Secara ilmiah dapat mendemonstrasikan penemuan dan penerapan metode ilmiah
- Skills
- Secara matematis dapat menggunakan variabel matematik untuk melakukan analisis fenomena fisika, biologi dan sosioekonomis.
- Secara integratif dapat menggunakan teori dan kemampuan dalam praktik kefarmasian untuk meningkatkan manfaat bagi pasien.
- Mempunyai kemampuan berfikir kritis dan pengambilan keputusan, dapat melakukan penilaian secara rasional, logis dan koheren dan dapat mengevaluasi dan mensintesa informasi dan pengetahuan yang relevan untuk mengidentifikasi masalah, dan menyelesaikannya.
- Mempunyai kemampuan berkomunikasi: dapat membaca, menulis, berbicara, mendengar dan menggunakan media dan tekonologi untuk mengirimkan dan menjawab berbagai audiensi dan penggunaan
- Mempunyai kemampuan menerapkan dengan bertanggung jawab nilai profesionalitas dan prinsip-prinsip etika
- Ability/capability
- Memiliki tanggung jawab dan kepedulian sosial
- Kemampuan dan kebiasaan profesional antara lain melaksanakan pengembangan profesionalitas berkelanjutan
- Memiliki perilaku dan hubungan kesejawatan yang baik dalam berbagai situasi dan kondisi, termasuk dengan tenaga kesehatan lain.
- Attitude
- Mempunyai rasa ingin tahu (curiousity)
- Peka atas perubahan dan masalah alamiah global/regional/lokal serta berupaya untuk menyelesaikan baik secara individual maupun kelompok
- Menghargai keaslian ide, konsep, dan penemuan lainya.
- Menghargai upaya interdisiplin dalam mengekploitasi, memanfaatkan, dan melestarikan sumberdaya alam.
B. Kompetensi khusus:
Kompetensi di apotek:
- Mampu melaksanakan pengelolaan obat sesuai ketentuan yang berlaku .
- Mampu memberikan pelayanan obat kepada/untuk penderita secara profesional dengan jaminan bahwa obat yang diberikan kepada penderita akan tepat, aman dan efektif. Termasuk didalamnya adalah pelayanan obat bebas dan pelayanan obat dengan resep dokter yang obatnya dibuat langsung oleh apotek.
- Mampu melaksanakan fungsi pelayanan konsultasi, informasi dan edukasi yang berkaitan dengan obat dan perbekalan kesehatan lainnya kepada penderita, tenaga kesehatan lain atau pihak lain yang membutuhkan secara efektif.
- Mampu melaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku .
- Mampu berpartisipasi secara aktif dalam program monitoring keamanan penggunaan obat.
- Mampu berpartisipasi secara aktif dalam program kesehatan di masyarakat lingkunganya, terutama yang berkaitan dengan obat.
- Mampu melaksanakan tugas dan fungsi lain sebagai pimpinan di apotek, seperti pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.
Kompetensi di rumah sakit:
- Mampu melaksanakan fungsi pengendalian kualitas obat dan perbekalan kesehatan lainnya sesuai dengan cara laboratorium yang baik (good laboratory practice).
- Mampu melakukan penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan lainnya secara baik sesuai dengan sifat bahan
- Mampu melaksanakan fungsi distribusi obat dan perbekalan kesehatan lain di rumah sakit dengan suatu sistem distribusi yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi rumah sakit.
- Mampu melaksanakan fungsi farmasi klinik yang akan mencakup fungsi-fungsi: partisipasi dalam pengambilan keputusan pemberian obat pada penderita, pemilihan obat yang tepat, penetapan regimen obat yang tepat, pemberian dan penyediaan obat, pemantauan efek obat , dan pendidikan penderita.
- Mampu melaksanakan fungsi Konsultasi, Informasi dan Edukasi yang berkaitan dengan penggunaan obat untuk penderita dan keluarganya
- Mampu memberikan pelayanan obat kepada berbagai pihak yang membutuhkan
- Mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam penelitian yang dilakukan di rumah sakit, a.l. : uji klinis
- Mampu berperan dalam Komite Farmasi dan Terapi
- Mampu berpartisipasi dalam penanggulangan keracunan
- Mampu melaksanakan fungsi pengadaan obat dan perbekalan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sarana yang dimiliki dan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
- Mampu berpartisipasi dalam program pendidikan
Kompetensi di industri:
- Mampu melaksanakan fungsi pendaftaran obat jadi secara efektif, terutama dalam hal pengisian formulir kelengkapan pendaftaran.
- Mampu berpartisipasi dalam mengem-bangkan senyawa/ bahan aktif terapeutik atau eksipen baru yang lebih baik/aktif.
- Mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam pengembangan formula sediaan obat, pilot plant dan up-scaling
- Mampu berpartisipasi dalam pengembangan spesifikasi bahan (bahan awal maupun sediaan jadi), metode analisis, prosedur pengujian untuk bahan awal, obat jadi dan kemasan.
- Mampu melaksanakan produksi sediaan obat sesuai dengan CPOB dan ketentuan lain dalam rangka meng-hasilkan produk yang baik/bermutu tinggi.
- Mampu melakukan pengendalian secara teknis operasi/proses manufaktur atau pembuatan sediaan obat.
- Mampu melaksanakan fungsi pengawa-san mutu bahan awal dan sediaan obat sesuai dengan cara laboratorium yang baik (good laboratory practice) dan CPOB untuk menjamin mutu produk yang akan dipasarkan serta untuk CPOB untuk menjamin mutu produk yang akan dipasarkan serta untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.
- Mampu melakukan pengemasan produk dengan bahan pengemas yang sesuai.
- Mampu merancang dan melakukan uji stabilitas dan berbagai perhitungan untuk menentukan kondisi penyimpa-nan produk yang tepat serta waktu kadaluarsa produk.
- Mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam uji klinik obat baru
- Mampu melaksanakan pemeriksaan / pengujian yang sesuai untuk keperluan perbaikan mutu produk dan proses yang sudah ada.
- Mampu berpartisipasi dalam pelaksa-naan validasi proses
- Mampu melaksanakan promosi dan penyampaian informasi kepada tenaga profesional kesehatan lain.
- Mampu melaksanakan pengelolaan inventory yang efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan rutin industri dan yang menjamin pemeliharaan kualitas bahan selama penyimpanan sesuai dengan sifat bahan yang ada.
- Mampu berpartisipasi /berkontribusi dalam menghasilkan dan mendiseminasi pengetahuan baru.
Kompetensi di pemerintahan:
- Mampu melakukan koordinasi dan berkontribusi dalam penyusunan kebijakan dalam bidang obat dan kesehatan, seperti dalam hal pemilihan, pengadaan dan distribusi obat untuk kebutuhan nasional.
- Mampu mengelola obat secara nasional (Pemilihan Obat Esensial Nasional, persyaratan obat, distribusi, dll termasuk pengumpulan data untuk kebutuhan nasional maupun internasional)
- Mampu melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaturan obat dan perbekalan kesehatan lainnya secara nasional seperti pengawasan pembuatan /produksi, import, distribusi dan penjualan.
- Mampu berkontribusi dalam penetapan berbagai kebijakan naional dalam hal pendidikan dalam bidang farmasi (kurikulum nasional, kerja praktek, pendidikan berkelanjutan, dll.)
- Mampu melasanakan fungsi untuk pendaftaran/perijinan profesi (ijin kerja apoteker, ijin apotek, dll)
- Mampu melaksanakan fungsi sebagai badan resmi untuk hubungan internasional, seperti dengan WHO, dll.
- Mampu melaksanakan fungsi administrasi obat seperti prosedur untuk pelaksanaan tender, dll.